Singkawang (29/03) - Dalam rangka membangun membangun zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) Lapas Singkawang melaksanakan menandatangan Komitmen Bersama Aksi Pencegahan Korupsi.
Kegiatan dilangsungkan secara terpusat melalui media zoom meeting dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan diikuti oleh seluruh satuan kerja yang ada di Kalimantan Barat.
Adapun isi dalam komitmen tersebut adalah
1. Melakukan Aksi Pencegahan korupsi. sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,
2. Melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan penuh rasa tanggung jawab,
3. Bekerja sama angar Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk pencapaian aksi secara optimal,
4. Melaksanakan 3 (tiga) fokus Arah Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi secara optimal yakni perizinan dan Tata Niaga. Keuangan Negara. serta Penegakkan Hukum dan Reformasi Birokrasi melalui 15 (lima belas) Aksi Pencegahan Korupsi,
5. Melaporkan upaya pencegahan korupsi setiap 3 (tiga) bulan secara berkala kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui lnspektorat Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK). Tim Nasional Pencegahan Korupsi guna dipantau dan dievaluasi.
Selain itu juga dilaksanakan penandatangan pakta integritas yang berisi tujuh poin penting, yaitu ; Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;